|
Bab |
Tentang |
Pasal |
Ayat |
Inti |
|
I – Bentuk dan Kedaulatan |
Bentuk |
1 |
1 |
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Bentuk = Republik |
|
Kedaulatan |
2 |
Kedaulatan di tangan rakyat Kedaulatan berdasarkan UU |
||
|
Negara Hukum |
3 |
Negara Indonesia -> Negara Hukum |
||
|
II – MPR |
Anggota MPR |
2 |
1 |
MPR = DPR + DPD DPR + DPD dipilih melalui Pemilu Pemilu DPR + DPD berdasarkan UU |
|
Sidang MPR |
2 |
Sidang MPR minimal 1x 5 tahun Sidang MPR di Ibukota Negara |
||
|
Putusan MPR |
3 |
Putusan MPR berdasarkan voting |
||
|
Wewenang MPR |
3 |
1 |
Wewenang MPR = Mengubah dan Menetapkan UUD |
|
|
2 |
Wewenang MPR = Melantik Presiden + Wapres |
|||
|
3 |
Wewenang MPR = Memberhentikan Presiden + Wapres menurut UUD |
|||
|
III – Kekuasan Pemerintahan Negara |
Wewenang Utama Presiden |
4 |
1 |
Wewenang Presiden = Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD |
|
2 |
Presiden dibantu 1 orang Wapres |
|||
|
5 |
1 |
Wewenang Presiden = Mengajukan RUU pada DPR |
||
|
2 |
Wewenang Presiden = Mengajukan PP |
|||
|
Syarat Presiden/Wapres |
6 |
1 |
Syarat Utama menjadi Presiden/Wapres: a. WNI sejak lahir b. tidak pernah menerima WN lain karena kemauan sendiri c. tidak pernah mengkhianati negara d. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas |
|
|
2 |
Syarat menjadi Presiden/Wapres diatur UU |
|||
|
Pemilihan Presiden/Wapres |
6A |
1 |
Presiden/Wapres dipilih satu pasangan Presiden/Wapres dipilih langsung oleh rakyat |
|
|
2 |
Capres/Cawapres diusulkan Parpol/gabungan Parpol sebelum Pemilu |
|||
|
3 |
Syarat Pemilu 1 Putaran: a. >50% dari total suara b. Minimal 20% suara di setiap provinsi dari >50% total provinsi |
|||
|
4 |
Jika tidak memenuhi Syarat Pemilu 1 Putaran: 2 pasang Capres-Cawapres yang memperoleh suara terbanyak dipilih untuk menentukan pemenang (2 Putaran) |
|||
|
5 |
Tata Cara Pemilihan Presiden/Wapres diatur UU |
|||
|
Masa Jabatan Presiden/Wapres |
7 |
|
Presiden/Wapres menjabat selama 5 tahun, setelah itu Presiden/Wapres dapat dipilih lagi untuk 1x masa jabatan. |
|
|
Pemberhentian Presiden/Wapres |
7A |
|
Presiden/Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila: a. melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela) b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres |
|
|
Mekanisme Pemberhentian Presiden/Wapres |
7B |
1 |
Usul pemberhentian Presiden/Wapres hanya dapat dilakukan setelah mengajukan permintaan kepada MK |
|
|
2 |
Usul tersebut dalam rangka fungsi pengawasan DPR |
|||
|
3 |
Pengajuan permintaan kepada MK hanya dapat dilakukan jika: a. Sidang Paripurna dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota DPR b. Disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir |
|||
|
4 |
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan permintaan tersebut maksimal 90 hari sejak diterimanya permintaan oleh MK |
|||
|
5 |
Jika MK menyetujui, DPR mengadakan sidang paripurna untuk memberikan usul pemberhentian Presiden/Wapres kepada MPR |
|||
|
6 |
MPR wajib mengadakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden/Wapres maksimal 30 hari sejak diterimanya usul tersebut oleh MPR |
|||
|
7 |
Keputusan MPR tersebut harus diambil jika: a. Sidang Paripurna dihadiri minimal ¾ jumlah anggota MPR b. Disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota MPR yang hadir c. Setelah Presiden/Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan |
|||
|
Pembekuan/ Pembubaran DPR |
7C |
|
Presiden tidak berwenang membekukan/membubarkan DPR |
|
|
Kekosongan Kekuasaan Eksekutif |
8 |
1 |
Jika terjadi kekosongan Presiden, kekuasaan eksekutif digantikan oleh Wapres |
|
|
2 |
Jika terjadi kekosongan Wapres: a. Presiden mengajukan 2 calon b. MPR mengadakan sidang untuk menentukan Wapres maksimal 60 hari |
|||
|
3 |
Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wapres dalam waktu bersamaan: a. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, dan Menhan secara bersama-sama b. MPR mengadakan sidang untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua Parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya |
|||
|
Sumpah – Janji Presiden/Wapres |
9 |
1 |
Sebelum menjabat, Presiden/Wapres bersumpah atau berjanji di hadapan MPR/DPR |
|
|
2 |
Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden/Wapres bersumpah atau berjanji di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA |
|||
|
Kekuasaan Tertinggi TNI |
10 |
|
Wewenang Presiden = Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU |
|
|
Perjanjian Internasional |
11 |
1 |
Wewenang Presiden = Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain |
|
|
2 |
Jika Perjanjian Internasional tersebut: a. berdampak signifikan pada beban keuangan negara b. mengharuskan perubahan/pembentukan UU Maka Perjanjian Internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR |
|||
|
3 |
Ketentuan Perjanjian Internasional diatur UU |
|||
|
Pernyataan Keadaan Bahaya |
12 |
|
Wewenang Presiden = Menyatakan keadaan bahaya Hal ini diatur UU |
|
|
Duta dan Konsul |
13 |
1 |
Wewenang Presiden = Mengangkat duta dan konsul |
|
|
2 |
Pengangkatan duta dan konsul, memperhatikan pertimbangan DPR |
|||
|
3 |
Penerimaan duta negara lain, memperhatikan pertimbangan DPR |
|||
|
Grasi, Rehabilitasi Amnesti, dan Abolisi |
14 |
1 |
Wewenang Presiden = Memberikan grasi dan rehabilitasi Pemberian grasi dan rehabilitasi, memperhatikan pertimbangan MA |
|
|
2 |
Wewenang Presiden = Memberikan amnesti dan abolisi Pemberian amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR |
|||
|
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
15 |
|
Wewenang Presiden = Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur UU |
|
|
Dewan Pertimbangan |
16 |
|
Wewenang Presiden = Membentuk dewan pertimbangan yang betugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden |
|
|
IV – Dewan Perimbangan Agung |
|
|
|
|
|
V – Kementerian Negara |
Kementerian Negara |
17 |
1 |
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara |
|
2 |
Wewenang Presiden = Mengangkat dan memberhentikan menteri |
|||
|
3 |
Setiap menteri membidangi urusan tertentu |
|||
|
4 |
Pembentukan, pengubahan, dan pengubahan kementerian negara diatur UU |
|||
|
VI – Pemerintah Daerah |
Pemerintahan Daerah |
18 |
1 |
NKRI terdiri dari provinsi-provinsi Provinsi dibagi atas kabupaten dan kota Tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemeintahan daerah yang diatur dengan UU |
|
2 |
Pemerintahan daerah mengatur urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan |
|||
|
3 |
Pemerintahan daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipillih melalui pemilu |
|||
|
4 |
Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis |
|||
|
5 |
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintah Pusat yang ditentukan UU |
|||
|
6 |
Pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lain |
|||
|
7 |
Susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur UU |
|||
|
Otonomi Daerah |
18A |
1 |
Hubungan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta antar Pemerintah Daerah, diatur UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah |
|
|
2 |
Hubungan keuangan, pelayanan umun, SDA, dan sumber daya lainnya diatur UU |
|||
|
Otonomi Khusus |
18B |
1 |
Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur UU |
|
|
2 |
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur UU |
|||
|
VII – DPR |
Anggota DPR |
19 |
1 |
Anggota DPR dipilih melalui Pemilu |
|
Susunan DPR |
2 |
Susunan DPR diatur UU |
||
|
Sidang DPR |
3 |
DPR bersidang minimal 1x setahun |
||
|
Wewenang Utama DPR |
20 |
1 |
Wewenang DPR = Membentuk UU |
|
|
2 |
RUU dibahas DPR dan Presiden untuk persetujuan bersama |
|||
|
3 |
Jika tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam sidang DPR masa itu |
|||
|
4 |
Presiden mengesahkan RUU yang disetujui bersama untuk menjadi UU |
|||
|
5 |
Apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU |
|||
|
Fungsi DPR dan Hak DPR |
20A |
1 |
DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan |
|
|
2 |
Wewenang DPR = Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat |
|||
|
3 |
Wewenang DPR = DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas |
|||
|
4 |
Ketentuan mengenai hak DPR dan anggota DPR diatur UU |
|||
|
Pengajuan RUU oleh Anggota DPR |
21 |
|
Anggota DPR berhak mengajukan RUU |
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) |
22 |
1 |
Wewenang Presiden = Dalam keadaan genting, Presiden berhak menetapkan Perpu |
|
|
2 |
Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya |
|||
|
3 |
Jika tidak mendapat persetujuan, Perpu harus dicabut |
|||
|
Pembentukan UU |
22A |
|
Ketentuan Pembentukan UU diatur UU |
|
|
Pemberhentian Anggota DPR |
22B |
|
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, diatur UU |
|
|
VIIA – DPD |
Anggota DPD |
22C |
1 |
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu |
|
Jumlah Angota DPD |
2 |
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR |
||
|
Sidang DPD |
3 |
DPD bersidang minimal 1x setahun |
||
|
Susunan DPD |
4 |
Susunan dan kedudukan DPD diatur UU |
||
|
Wewenang DPD |
22D |
1 |
Wewenang DPD = Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan: a. otonomi daerah b. hubungan pusat-daerah c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi e. perimbangan keuangan pusat-daerah |
|
|
2 |
Wewenang DPD = Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan: a. otonomi daerah b. hubungan pusat-daerah c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi e. perimbangan keuangan pusat-daerah Wewenang DPD = Memberikan pertimbangan atas: a. RUU APBN b. RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama |
|||
|
3 |
Wewenang DPD = Melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR atas pelaksanaan UU mengenai: a. otonomi daerah b. hubungan pusat-daerah c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi e. pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama |
|||
|
Pemberhentian Anggota DPD |
4 |
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, diatur UU |
||
|
VIIB – Pemilihan Umum |
Asas Pemilu dan Waktu Pemilu |
22E |
1 |
Pemilu dilaksakanan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali |
|
Tujuan Pemilu |
2 |
Pemilu dilaksanakan untuk memilih: a. Anggota DPR b. Anggota DPD c. Presiden dan Wakil Presiden d. Anggota DPRD |
||
|
Peserta Pemilu |
3 |
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik |
||
|
4 |
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan |
|||
|
Penyelenggara Pemilu |
5 |
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri |
||
|
Ketentuan Pemilu |
6 |
Ketentuan mengenai Pemilu diatur UU |
||
|
VIII – Hal Keuangan |
APBN |
23 |
1 |
APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
|
2 |
RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD |
|||
|
3 |
Apabila RUU APBN tidak disetujui DPR, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu |
|||
|
Pajak |
23A |
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU |
|
|
Mata Uang |
23B |
|
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU |
|
|
Hal-hal Lain Mengenai Keuangan Negara |
23C |
|
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur UU |
|
|
Bank Sentral |
23D |
|
Negara memiliki bank sentral yang ketentuannya diatur UU |
|
|
VIIIA – Badan Pemeriksa Keuangan |
Fungsi BPK |
23E |
1 |
BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara BPK bebas dan mandiri |
|
Hasil Pemeriksaan BPK |
2 |
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya |
||
|
3 |
Hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti sesuai UU |
|||
|
Anggota BPK |
23F |
1 |
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD Anggota BPK diresmikan oleh Presiden |
|
|
Pimpinan BPK |
2 |
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK |
||
|
Kedudukan BPK |
23G |
1 |
BPK berkedudukan di Ibukota Negara BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi |
|
|
Ketentuan BPK |
2 |
Ketentuan mengenai BPK diatur UU |
||
|
IX – Kekuasaan Kehakiman |
Fungsi Kekuasaan Kehakiman |
24 |
1 |
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan |
|
MA dan MK |
2 |
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan yang berada di bawahnya, yaitu lingkungan: a. peradilan umum b. peradilan agama c. peradilan militer d. peradilan tata usaha negara Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MK |
||
|
Ketentuan Kekuasaan Kehakiman |
3 |
Badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur UU |
||
|
Wewenang MA |
24A |
1 |
Wewenang MA = Mengadili tingkat kasasi Wewenang MA = Menguji peraturan di bawah UU dengan UU Wewenang MA = Diatur UU |
|
|
Syarat Hakim Agung |
2 |
Syarat Hakim Agung: a. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela b. adil c. profesional d. berpengalaman di bidang hukum |
||
|
Mekanisme Hakim Agung |
3 |
Calon Hakim Agung diusulkan KY kepada DPR Setelah disetujui DPR, ditetapkan oleh Presiden |
||
|
4 |
Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh Hakim Agung |
|||
|
Ketentuan MA |
5 |
Ketentuan MA diatur UU |
||
|
Wewenang KY |
24B |
1 |
KY bersifat mandiri Wewenang KY = Mengusulkan Calon Hakim Agung Wewenang KY = Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim |
|
|
Syarat Anggota KY |
2 |
Syarat Anggota KY: a. mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum b. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela |
||
|
Mekanisme Anggota KY |
3 |
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR |
||
|
Ketentuan KY |
4 |
Ketentuan KY diatur UU |
||
|
Wewenang MK |
24C |
1 |
Wewenang MK = Mengadili tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Wewenang MK = Memutuskan sengketa kewenangan lembaga yang diberikan oleh UUD Wewenang MK = Memutuskan pembubaran Parpol Wewenang MK = Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu |
|
|
Wewenang MK atas Usul Pemberhentian Presiden/Wapres |
2 |
Wewenang MK = Memberikan keputusan atas usul dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden menurut UUD |
||
|
Anggota MK dan Mekanisme Anggota MK |
3 |
Anggota MK terdiri dari 9 orang yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan: a. 3 orang oleh MA b. 3 orang oleh DPR c. 3 orang oleh Presiden |
||
|
4 |
Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi |
|||
|
Syarat Hakim Konstitusi |
5 |
Syarat Hakim Konstitusi: a. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela b. adil c. menguasai konstitusi dan ketatanegaraan d. tidak merangkap sebagai pejabat negara |
||
|
Ketentuan MK |
6 |
Ketentuan mengenai Hakim Konstitusi dan MK diatur UU |
||
|
Syarat Menjadi dan Diberhentikan sebagai Hakim |
25 |
|
Syarat menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim diatur UU |
|
|
IXA – Wilayah Negara |
Wilayah NKRI |
25A |
|
NKRI adalah negara kepulauan NKRI berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU |
|
X – Warga Negara dan Penduduk |
Warga Negara |
26 |
1 |
WN = a. bangsa Indonesia asli b. bangsa lain yang disahkan UU |
|
Penduduk |
2 |
Penduduk = WN dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia |
||
|
Ketentuan WN dan Penduduk |
3 |
Ketentuan mengenai WN dan penduduk diatur UU |
||
|
Hak dan Kewajiban WN dalam Hukum |
27 |
1 |
Semua WN sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan Semua WN wajib menjunjung hukum dan pemerintahan |
|
|
Hak WN atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak |
2 |
Setiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan |
||
|
Hak dan Kewajiban WN dalam Upaya Bela Negara |
3 |
Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara |
||
|
Hak Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat |
28 |
|
a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul b. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan Keduanya ditetapkan dengan UU |
|
|
XA – Hak Asasi Manusia |
Hak Hidup |
28A |
|
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup |
|
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan |
28B |
1 |
Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah |
|
|
Hak Anak |
2 |
Anak berhak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi |
||
|
Hak Pengembangan Diri dan Pendidikan |
28C |
1 |
Hak untuk: a. mengembangkan diri b. mendapatkan pendidikan c. memperoleh manfaat dari pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya d. meningkatkan kualitas hidup |
|
|
Hak Memajukan Pembangunan |
2 |
Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara |
||
|
Hak dalam Hukum |
28D |
1 |
Hak atas: a. pengakuan hukum b. jaminan hukum c. perlindungan hukum d. kepastian hukum |
|
|
Hak dalam Pekerjaan |
2 |
Hak untuk: a. bekerja b. mendapat imbalan kerja c. mendapat perlakukan yang adil dan layak dalam pekerjaan |
||
|
Hak dalam Pemerintahan |
3 |
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan |
||
|
Hak atas KeWNan |
4 |
Hak atas status kewarganegaraan |
||
|
Hak untuk Memilih |
28E |
1 |
Hak untuk memilih: a. agama dan beribadah b. pendidikan dan pengajaran c. pekerjaan d. kewarganegaraan e. tempat tinggal f. meninggalkan tempat tinggal g. kembali ke tempat tinggal |
|
|
Hak dalam Keyakinan Hati Nurani |
2 |
Hak untuk: a. meyakini kepercayaan b. menyatakan pikiran dan sikap keduanya sesuai hati nurani |
||
|
Hak Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat |
3 |
Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat |
||
|
Hak dalam Komunikasi dan Memperoleh Informasi |
28F |
|
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai media |
|
|
Hak Perlindungan dan Rasa Aman |
28G |
1 |
Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda miliknya Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu |
|
|
2 |
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Hak memperoleh suaka politik dari negara lain |
|||
|
Hak Hidup Layak |
28H |
1 |
Hak untuk hidup sejahtera lahir batin bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. |
|
|
Hak Perlakuan Khusus |
2 |
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan |
||
|
Hak Jaminan Sosial |
3 |
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. |
||
|
Hak Kepemilikan |
4 |
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. |
||
|
Hak yang Tidak Dapat Dikurangi |
28I |
1 |
a. hak untuk hidup b. hak untuk tidak disiksa c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani d. hak beragama e. hak untuk tidak diperbudak f. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut |
|
|
Hak untuk Bebas dari Perlakuan Diskriminatif |
2 |
Hak untuk bebas atas perlakuan diskriminatif Hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif |
||
|
Hak Kebudayaan |
3 |
Identitas kebudayaan dan hak tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman |
||
|
Tanggungjawab Negara atas HAM |
4 |
Negara, khususnya Pemerintah, bertanggungjawab atas pemenuhan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM |
||
|
Ketentuan UU |
5 |
HAM diatur UU |
||
|
Kewajiban atas HAM |
28J |
1 |
Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain |
|
|
2 |
Setiap orang wajib tunduk pada batasan HAM yang diatur UU |
|||
|
XI – Agama |
Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa |
29 |
1 |
Negara berdasarkan Ketuhanan YME |
|
Kebebasan Beragama dan Beribadah |
2 |
Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya |
||
|
XII – Pertahanan dan Keamanan Negara |
Hak dan Kewajiban WN dalam HANKAM |
30 |
1 |
Tiap WN berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara |
|
Sistem HANKAMRATA |
2 |
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem HANKAMRATA oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung |
||
|
TNI |
3 |
TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara Tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara |
||
|
POLRI |
4 |
POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Tugas POLRI adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum |
||
|
Ketentuan HANKAM |
5 |
Ketentuan mengenai TNI, POLRI, hubungan keduanya, serta keikutsertaan WN dalam pertahanan dan keamanan negara diatur UU |
||
|
XIII – Pendidikan dan Kebudayaan |
Hak WN atas Pendidikan |
31 |
1 |
Setiap WN berhak mendapat pendidikan |
|
Pendidikan Dasar |
2 |
Setiap WN berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya |
||
|
Sistem Pendidikan Nasional |
3 |
Pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional yang diatur UU |
||
|
Anggaran Pendidikan dalam APBN dan APBD |
4 |
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD |
||
|
IPTEK |
5 |
Pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa |
||
|
Kebebasan Berbudaya |
32 |
1 |
Negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan dan memelihara kebudayaannya |
|
|
Bahasa Daerah |
2 |
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional |
||
|
XIV – Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial |
Asas Perekonomian Nasional |
33 |
1 |
Perekonomian disusun atas usaha bersama atas asas kekeluargaan |
|
Bidang Produksi Vital |
2 |
Cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara |
||
|
Bumi dan Kekayaan Alam |
3 |
Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebensar-besarnya kemakmuran rakyat |
||
|
Prinsip Perekonomian Nasional |
4 |
Perekonomian nasional disusun berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip: a. kebersamaan b. efisiensi berkeadilan c. berkelanjutan d. berwawasan lingkungan e. kemandirian f. menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional |
||
|
Ketentuan Perekonomian Nasional |
5 |
Ketentuan Perekonomian Nasional diatur UU |
||
|
Fakir Miskin dan Anak Terlantar |
34 |
1 |
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara |
|
|
Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat |
2 |
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Negara memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan |
||
|
Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Umum |
3 |
Negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak |
||
|
Ketentuan Kesejahteraan Sosial |
4 |
Ketentuan Kesejahteraan Sosial diatur UU |
||
|
XV – Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
Bendera Negara |
35 |
|
Bendera Negara Indonesia = Sang Merah Putih |
|
Bahasa Negara |
36 |
|
Bahasa Negara = Bahasa Indonesia |
|
|
Lambang Negara |
36A |
|
Lambang Negara = Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika |
|
|
Lagu Kebangsaan |
36B |
|
Lagu Kebangsaan = Indonesia Raya |
|
|
Ketentuan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
36C |
|
Ketentuan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur UU |
|
|
XVI – Perubahan UUD |
Syarat dan Mekanisme Perubahan UUD |
37 |
1 |
Usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika: Diajukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR |
|
2 |
Usul perubahan UUD diajukan tertulis dan dijelaskan bagian yang diusulkan untuk diubah serta alasannya |
|||
|
3 |
Syarat mengubah UUD: Sidang MPR dihadiri 2/3 jumlah anggota MPR |
|||
|
4 |
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan jika: Disetujui minimal 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR |
|||
|
5 |
Khusus mengenai bentuk NKRI tidak bisa dilakukan perubahan |
|||
|
Aturan Peralihan |
|
I |
|
Semua peraturan perundangan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD |
|
|
II |
|
Semua lembaga negara yang ada tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan baru menurut UUD |
|
|
|
III |
|
MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003 Sebelum dibentuk, kewenangannya dilakukan oleh MA |
|
|
Aturan Tambahan |
|
I |
|
MPR melakukan peninjauan materi dan status hukum TAP MPRS dan TAP MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003 |
|
|
II |
|
Dengan ditetapkannya UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal |
PANCASILA
Friday, September 27, 2013
RANGKUMAN UUD 1945
Sunday, September 22, 2013
Rangkuman pidato soekarno
1. Rangkuman
pidato soekarno
1. “Merdeka” buat saya adalah
political independence, politieke onafhankelijkheid
2.Kalau bgs kita,Ind,walaupun dgn
bambu runcing, Saudara2, semua siap sedia mati, mempertahankan tanah air kita
Indonesia..
3.... pada saat itu bangsa Indonesia
adalah siap-sedia, masak untuk Merdeka
Di dalam Ind Merdeka itulah kita
memerdekakan rakyat kita!Di dalam Ind Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya
bangsa kita!
4.Di dlm Ind Merdeka itulah kita
memerdekakan rakyat kita!Di dalam Ind Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya
bangsa kita!
5.Di dlm Ind Merdeka kt melatih
pemuda kt agar supaya menjadi kuat, di dlm Ind Merdeka kita menyehatkan rakyat
se-baik2nya
6. Inilah maksud saya dengan
perkataan “jembatan”.
7.Di seberang jembatan – jembatan
emas – inilah baru kt leluasa menyusun masy Ind Merdeka yg
gagah,kuat,sehat,kekal & abadi
8.Kita hendak mendirikan negara
Indonesia Merdeka di atas Weltanschauung (pandangan hidup) apa
9. Nasional-sosialisme-kah?
Marxisme-kah? San Min Chu I-kah, atau Weltanschauung apakah?
10. Saudara-saudara, saya bertanya:
Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka utk sesuatu orang, utk sesuatu
golongan?
11.Mendirikan negara Ind Merdeka
yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya utk mengagungkan
satu orang
12. ... untuk memberi kekuasaan
kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan
bangsawan?
13..... Apakah maksud kita begitu?
Sudah tentu tidak!
14.Baik Saudara2 yg bernama kaum
Kebangsaan yg di sini, maupun Saudara2 yg dinamakan kaum Islam, semuanya telah
mufakat...
15....bhw bukan negara yang demikian
itulah yang kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat
semua”.
16.Dasar pertama, yg baik dijadikan
dasar buat negara Ind, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan 1 Negara
Kebangsaan Ind.
17. Menurut definisi Ernest
Renan,maka yg menjd bangsa, yaitu gerombolan manusia yg mau bersatu, yg merasa
dirinya bersatu.
18. Seorang anak kecil pun –jikalau ia melihat
peta dunia– ia dpt menunjukkan bhw kepulauan Ind merupakan satu kesatuan.
19. Pd peta itu dpt ditunjukkan satu
kesatuan gerombolan pulau2 di antara 2 lautan yg besar,Lautan
Pasifik&Lautan Hindia...
20. ...dan di antara 2 benua, yaitu
Benua Asia dan Benua Australia
21. Maka manakah yang dinamakan
tanah tumpah darah kita, tanah air kita
22. Menurut geopolitik, maka
Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat ...
2. berikut ini adalah beberapa pasal-pasal
yang diamandement
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pasal 7
3. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.
Perubahan Pasal 7
5. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Pasal 9
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pasal 18
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.
1.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esya
Sila pertama menunjukan bahwa,setiap bangsa Indonesia wajib untuk
ber-Tuhan,apapun keyakinan yang dianutnya. Bangsa Indonesia wajib
beragama.Terletak sebagai pusat tiap jiwa bangsa Indonesia.PadaNya kita
menjalin hubungan yang esensia dan privasi. Tiap individu adalah makhluk Tuhan
.Oleh karena itu harus menjalankan perintaNya dan Menjauhi segala larangannya.
Jadi dasar pertama yang harus dimiliki pancasila adalah berkeTuhanan dan
menjalankan aturan agamanya. Sila pertama juga menjelaskan bahwa pada sila
pertama meliputi dan menjamin isi sila 2,3,4,dan 5 yang artinya segala hal yang
berkaiyan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai
nilai-nilai keTuhahanan Yang Maha Esya.
Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat
Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat.
Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan
hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah
dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah
manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk
berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara
manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai
sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia
adalah merupakan ciptaan Tuhan .
Hubungan manusia
dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban
manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi
suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai
agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi hubungan antara
Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa
adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai
dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai
kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang
konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Jika semua komponen
bangsa Indonesia sudah ,maka akan naik ke tangga sila 2,
kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia yang ber-Tuhan (apapun agamanya)
pasti beradab. Beradab dalam arti tidak memicu permusuhan, fanatik berlebihan,
berpikir terbuka, tidak bertindak merusak. Di sini terletak tenggang rasa dan
toleransi umat beragama dilakukan. Dengan tetap melaksanakan perintah agama
,kita wajib menolong sesama tanpa memandang siapa dia. Kita juga berhak untuk
berhubungan dengan umat beragama lain selama tidak melanggar batas agama
masing-masing. Sila kedua sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai maakhluk Tuhan yang beradab. Dengan itu segala hal yang berkaitan
dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini
mempunyai peraturan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka
konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat
Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para
penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan
hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat
yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan
mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek
penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia
Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral
pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
manusia sebagai individu dan makhluk social.
3. Sila Persatuan Indonesia
Jika
masing-masing individu sudah beradab, baru naik ke level selanjutnya, sila 3,
bersatu sebagai sebuah bangsa yang besar. Karena kalau sudah beradab maka
bangsa menjadi bersatu.
Sila ini
mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib
mengutamakan persatuan negara Indonesia yang
setiap daerah memiliki kebudayaan maupun agama yang berbeda. Dengan ini
kemakmuran negara dapat terjamin dan dapat mempertahankan negara secara
bersama-sama,dengan tidak mengorbankan nilai agama dan kemanusiaan .
Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat
Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat
dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang
utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan
suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi
Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi ,
merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk
dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. Kesuaian
Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik
yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun
kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu
kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia,
pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara
lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah,
satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara,
bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa
mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini
Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini
segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan
sifat-sifat dan hakikat satu. Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan
negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum,
rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta
konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam
pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya
sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis
yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang
secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan.
4.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakiln.
Kalo semua
sudah bersatu, maka barulah bisa digelar musyawarah dan tercapai
mufakat. Jika belum bersatu, tentu musyawarah tidak akan berjalan karena
masing-masing berada pemikiran kepentingan masing-masing.
Sila ini menjelaskan
bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak
mengatur kemana jalannya negeri ini.
Jika terjadi
perselisihan attau kepentingan tiap individu atau kelompok maka musyawarah
adalah hal mutlak untuk dilakukan. Musyawarah itu dilakukan dengan tetap
manjaga persatuan dan tanpa menciderai asas Ketuhanan dan kemanusiaan.
Inti sila keempat
adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat
rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek
penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang
merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara
Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang
dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara
berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara
berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan
rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh
rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh
Negara.
Dalam praktek
pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan
pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian
, mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat
rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan
seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu
cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi
demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
kalo keempat diatas udah dijalankan,
maka kita akan mencapai puncak dari semua ini. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini akan memicu negara kita ini menjadi negara yang adil
dan makmur.Sila kelima dijiwai oleh isi sila 1,2,3 dan 4. Sila ini mengandung
.sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi
rakyat Indonesia tanpa memandang perbedana yang ada.Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang
mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan
hakikat adil, yaitu pemenuhan
hak dan wajib pada
kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu
hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup
manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya
sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam
pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya
hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam
sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi
haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Subscribe to:
Posts (Atom)