Friday, September 27, 2013

RANGKUMAN UUD 1945

Bab

Tentang

Pasal

Ayat

Inti

I – Bentuk dan Kedaulatan

Bentuk

1

1

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan

Bentuk = Republik

Kedaulatan

2

Kedaulatan di tangan rakyat

Kedaulatan berdasarkan UU

Negara Hukum

3

Negara Indonesia -> Negara Hukum

II – MPR

Anggota MPR

2

1

MPR = DPR + DPD

DPR + DPD dipilih melalui Pemilu

Pemilu DPR + DPD berdasarkan UU

Sidang MPR

2

Sidang MPR minimal 1x 5 tahun

Sidang MPR di Ibukota Negara

Putusan MPR

3

Putusan MPR berdasarkan voting

Wewenang MPR

3

1

Wewenang MPR = Mengubah dan Menetapkan UUD

2

Wewenang MPR = Melantik Presiden + Wapres

3

Wewenang MPR = Memberhentikan Presiden + Wapres menurut UUD

III – Kekuasan Pemerintahan Negara

Wewenang Utama Presiden

4

1

Wewenang Presiden = Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2

Presiden dibantu 1 orang Wapres

5

1

Wewenang Presiden = Mengajukan RUU pada DPR

2

Wewenang Presiden = Mengajukan PP

Syarat Presiden/Wapres

6

1

Syarat Utama menjadi Presiden/Wapres:

a. WNI sejak lahir

b. tidak pernah menerima WN lain karena kemauan sendiri

c. tidak pernah mengkhianati negara

d. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas

2

Syarat menjadi Presiden/Wapres diatur UU

Pemilihan Presiden/Wapres

6A

1

Presiden/Wapres dipilih satu pasangan

Presiden/Wapres dipilih langsung oleh rakyat

2

Capres/Cawapres diusulkan Parpol/gabungan Parpol sebelum Pemilu

3

Syarat Pemilu 1 Putaran:

a. >50% dari total suara

b. Minimal 20% suara di setiap provinsi dari >50% total provinsi

4

Jika tidak memenuhi Syarat Pemilu 1 Putaran:

2 pasang Capres-Cawapres yang memperoleh suara terbanyak dipilih untuk menentukan pemenang (2 Putaran)

5

Tata Cara Pemilihan Presiden/Wapres diatur UU

Masa Jabatan Presiden/Wapres

7

 

Presiden/Wapres menjabat selama 5 tahun, setelah itu Presiden/Wapres dapat dipilih lagi untuk 1x masa jabatan.

Pemberhentian Presiden/Wapres

7A

 

Presiden/Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila:

a. melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela)

b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres

Mekanisme Pemberhentian Presiden/Wapres

7B

1

Usul pemberhentian Presiden/Wapres hanya dapat dilakukan setelah mengajukan permintaan kepada MK

2

Usul tersebut dalam rangka fungsi pengawasan DPR

3

Pengajuan permintaan kepada MK hanya dapat dilakukan jika:

a. Sidang Paripurna dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota DPR

b. Disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir

4

MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan permintaan tersebut maksimal 90 hari sejak diterimanya permintaan oleh MK

5

Jika MK menyetujui, DPR mengadakan sidang paripurna untuk memberikan usul pemberhentian Presiden/Wapres kepada MPR

6

MPR wajib mengadakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden/Wapres maksimal 30 hari sejak diterimanya usul tersebut oleh MPR

7

Keputusan MPR tersebut harus diambil jika:

a. Sidang Paripurna dihadiri minimal ¾ jumlah anggota MPR

b. Disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota MPR yang hadir

c. Setelah Presiden/Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan

Pembekuan/ Pembubaran DPR

7C

 

Presiden tidak berwenang membekukan/membubarkan DPR

Kekosongan Kekuasaan Eksekutif

8

1

Jika terjadi kekosongan Presiden, kekuasaan eksekutif digantikan oleh Wapres

2

Jika terjadi kekosongan Wapres:

a. Presiden mengajukan 2 calon

b. MPR mengadakan sidang untuk menentukan Wapres maksimal 60 hari

3

Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wapres dalam waktu bersamaan:

a. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, dan Menhan secara bersama-sama

b. MPR mengadakan sidang untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua Parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya

Sumpah – Janji Presiden/Wapres

9

1

Sebelum menjabat, Presiden/Wapres bersumpah atau berjanji di hadapan MPR/DPR

2

Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden/Wapres bersumpah atau berjanji di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA

Kekuasaan Tertinggi TNI

10

 

Wewenang Presiden = Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU

Perjanjian Internasional

11

1

Wewenang Presiden = Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain

2

Jika Perjanjian Internasional tersebut:

a. berdampak signifikan pada beban keuangan negara

b. mengharuskan perubahan/pembentukan UU

Maka Perjanjian Internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR

3

Ketentuan Perjanjian Internasional diatur UU

Pernyataan Keadaan Bahaya

12

 

Wewenang Presiden = Menyatakan keadaan bahaya

Hal ini diatur UU

Duta dan Konsul

13

1

Wewenang Presiden = Mengangkat duta dan konsul

2

Pengangkatan duta dan konsul, memperhatikan pertimbangan DPR

3

Penerimaan duta negara lain, memperhatikan pertimbangan DPR

Grasi, Rehabilitasi Amnesti, dan Abolisi

14

1

Wewenang Presiden = Memberikan grasi dan rehabilitasi

Pemberian grasi dan rehabilitasi, memperhatikan pertimbangan MA

2

Wewenang Presiden =  Memberikan amnesti dan abolisi

Pemberian amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

15

 

Wewenang Presiden = Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur UU

Dewan Pertimbangan

16

 

Wewenang Presiden = Membentuk dewan pertimbangan yang betugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden

IV – Dewan Perimbangan Agung

 

 

 

 

V – Kementerian Negara

Kementerian Negara

17

1

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

2

Wewenang Presiden = Mengangkat dan memberhentikan menteri

3

Setiap menteri membidangi urusan tertentu

4

Pembentukan, pengubahan, dan pengubahan kementerian negara diatur UU

VI – Pemerintah Daerah

Pemerintahan Daerah

18

1

NKRI terdiri dari provinsi-provinsi

Provinsi dibagi atas kabupaten dan kota

Tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemeintahan daerah yang diatur dengan UU

2

Pemerintahan daerah mengatur urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

3

Pemerintahan daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipillih melalui pemilu

4

Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis

5

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintah Pusat yang ditentukan UU

6

Pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lain

7

Susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur UU

Otonomi Daerah

18A

1

Hubungan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta antar Pemerintah Daerah, diatur UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

2

Hubungan keuangan, pelayanan umun, SDA, dan sumber daya lainnya diatur UU

Otonomi Khusus

18B

1

Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur UU

2

Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur UU

VII – DPR

Anggota DPR

19

1

Anggota DPR dipilih melalui Pemilu

Susunan DPR

2

Susunan DPR diatur UU

Sidang DPR

3

DPR bersidang minimal 1x setahun

Wewenang Utama DPR

20

1

Wewenang DPR = Membentuk UU

2

RUU dibahas DPR dan Presiden untuk persetujuan bersama

3

Jika tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam sidang DPR masa itu

4

Presiden mengesahkan RUU yang disetujui bersama untuk menjadi UU

5

Apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU

Fungsi DPR dan Hak DPR

20A

1

DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan

2

Wewenang DPR = Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat

3

Wewenang DPR = DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas

4

Ketentuan mengenai hak DPR dan anggota DPR diatur UU

Pengajuan RUU oleh Anggota DPR

21

 

Anggota DPR berhak mengajukan RUU

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)

22

1

Wewenang Presiden = Dalam keadaan genting, Presiden berhak menetapkan Perpu

2

Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya

3

Jika tidak mendapat persetujuan, Perpu harus dicabut

Pembentukan UU

22A

 

Ketentuan Pembentukan UU diatur UU

Pemberhentian Anggota DPR

22B

 

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, diatur UU

VIIA – DPD

Anggota DPD

22C

1

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu

Jumlah Angota DPD

2

Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama

Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR

Sidang DPD

3

DPD bersidang minimal 1x setahun

Susunan DPD

4

Susunan dan kedudukan DPD diatur UU

Wewenang DPD

22D

1

Wewenang DPD = Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan:

a. otonomi daerah

b. hubungan pusat-daerah

c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah

d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi

e. perimbangan keuangan pusat-daerah

2

Wewenang DPD = Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan:

a. otonomi daerah

b. hubungan pusat-daerah

c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah

d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi

e. perimbangan keuangan pusat-daerah

Wewenang DPD = Memberikan pertimbangan atas:

a. RUU APBN

b. RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

3

Wewenang DPD = Melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR atas pelaksanaan UU mengenai:

a. otonomi daerah

b. hubungan pusat-daerah

c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah

d. pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi

e. pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

Pemberhentian Anggota DPD

4

Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, diatur UU

VIIB – Pemilihan Umum

Asas Pemilu dan Waktu Pemilu

22E

1

Pemilu dilaksakanan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali

Tujuan Pemilu

2

Pemilu dilaksanakan untuk memilih:

a. Anggota DPR

b. Anggota DPD

c. Presiden dan Wakil Presiden

d. Anggota DPRD

Peserta Pemilu

3

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik

4

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan

Penyelenggara Pemilu

5

Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri

Ketentuan Pemilu

6

Ketentuan mengenai Pemilu diatur UU

VIII – Hal Keuangan

APBN

23

1

APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2

RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3

Apabila RUU APBN tidak disetujui DPR, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu

Pajak

23A

 

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU

Mata Uang

23B

 

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU

Hal-hal Lain Mengenai Keuangan Negara

23C

 

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur UU

Bank Sentral

23D

 

Negara memiliki bank sentral yang ketentuannya diatur UU

VIIIA – Badan Pemeriksa Keuangan

Fungsi BPK

23E

1

BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara

BPK bebas dan mandiri

Hasil Pemeriksaan BPK

2

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

3

Hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti sesuai UU

Anggota BPK

23F

1

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Anggota BPK diresmikan oleh Presiden

Pimpinan BPK

2

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK

Kedudukan BPK

23G

1

BPK berkedudukan di Ibukota Negara

BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi

Ketentuan BPK

2

Ketentuan mengenai BPK diatur UU

IX – Kekuasaan Kehakiman

Fungsi Kekuasaan Kehakiman

24

1

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan

MA dan MK

2

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan yang berada di bawahnya, yaitu lingkungan:

a. peradilan umum

b. peradilan agama

c. peradilan militer

d. peradilan tata usaha negara

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MK

Ketentuan Kekuasaan Kehakiman

3

Badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur UU

Wewenang MA

24A

1

Wewenang MA = Mengadili tingkat kasasi

Wewenang MA = Menguji peraturan di bawah UU dengan UU

Wewenang MA = Diatur UU

Syarat Hakim Agung

2

Syarat Hakim Agung:

a. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela

b. adil

c. profesional

d. berpengalaman di bidang hukum

Mekanisme Hakim Agung

3

Calon Hakim Agung diusulkan KY kepada DPR

Setelah disetujui DPR, ditetapkan oleh Presiden

4

Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh Hakim Agung

Ketentuan MA

5

Ketentuan MA diatur UU

Wewenang KY

24B

1

KY bersifat mandiri

Wewenang KY = Mengusulkan Calon Hakim Agung

Wewenang KY = Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Syarat Anggota KY

2

Syarat Anggota KY:

a. mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum

b. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela

Mekanisme Anggota KY

3

Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

Ketentuan KY

4

Ketentuan KY diatur UU

Wewenang MK

24C

1

Wewenang MK = Mengadili tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD

Wewenang MK = Memutuskan sengketa kewenangan lembaga yang diberikan oleh UUD

Wewenang MK = Memutuskan pembubaran Parpol

Wewenang MK = Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu

Wewenang MK atas Usul Pemberhentian Presiden/Wapres

2

Wewenang MK = Memberikan keputusan atas usul dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden menurut UUD

Anggota MK dan Mekanisme Anggota MK

3

Anggota MK terdiri dari 9 orang yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan:

a. 3 orang oleh MA

b. 3 orang oleh DPR

c. 3 orang oleh Presiden

4

Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi

Syarat Hakim Konstitusi

5

Syarat Hakim Konstitusi:

a. memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela

b. adil

c. menguasai konstitusi dan ketatanegaraan

d. tidak merangkap sebagai pejabat negara

Ketentuan MK

6

Ketentuan mengenai Hakim Konstitusi dan MK diatur UU

Syarat Menjadi dan Diberhentikan sebagai Hakim

25

 

Syarat menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim diatur UU

IXA – Wilayah Negara

Wilayah NKRI

25A

 

NKRI adalah negara kepulauan

NKRI berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU

X – Warga Negara dan Penduduk

Warga Negara

26

1

WN =

a. bangsa Indonesia asli

b. bangsa lain yang disahkan UU

Penduduk

2

Penduduk =

WN dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Ketentuan WN dan Penduduk

3

Ketentuan mengenai WN dan penduduk diatur UU

Hak dan Kewajiban WN dalam Hukum

27

1

Semua WN sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan

Semua WN wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Hak WN atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

2

Setiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Hak dan Kewajiban WN dalam Upaya Bela Negara

3

Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Hak Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat

28

 

a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

b. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Keduanya ditetapkan dengan UU

XA – Hak Asasi Manusia

Hak Hidup

28A

 

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

28B

1

Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

Hak Anak

2

Anak berhak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Hak Pengembangan Diri dan Pendidikan

28C

1

Hak untuk:

a. mengembangkan diri

b. mendapatkan pendidikan

c. memperoleh manfaat dari pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya

d. meningkatkan kualitas hidup

Hak Memajukan Pembangunan

2

Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara

Hak dalam Hukum

28D

1

Hak atas:

a. pengakuan hukum

b. jaminan hukum

c. perlindungan hukum

d. kepastian hukum

Hak dalam Pekerjaan

2

Hak untuk:

a. bekerja

b. mendapat imbalan kerja

c. mendapat perlakukan yang adil dan layak dalam pekerjaan

Hak dalam Pemerintahan

3

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Hak atas KeWNan

4

Hak atas status kewarganegaraan

Hak untuk Memilih

28E

1

Hak untuk memilih:

a. agama dan beribadah

b. pendidikan dan pengajaran

c. pekerjaan

d. kewarganegaraan

e. tempat tinggal

f. meninggalkan tempat tinggal

g. kembali ke tempat tinggal

Hak dalam Keyakinan Hati Nurani

2

Hak untuk:

a. meyakini kepercayaan

b. menyatakan pikiran dan sikap

keduanya sesuai hati nurani

Hak Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat

3

Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Hak dalam Komunikasi dan Memperoleh Informasi

28F

 

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai media

Hak Perlindungan dan Rasa Aman

28G

1

Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda miliknya

Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu

2

Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Hak memperoleh suaka politik dari negara lain

Hak Hidup Layak

28H

1

Hak untuk hidup sejahtera lahir batin bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hak Perlakuan Khusus

2

Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Hak Jaminan Sosial

3

Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Hak Kepemilikan

4

Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Hak yang Tidak Dapat Dikurangi

28I

1

a. hak untuk hidup

b. hak untuk tidak disiksa

c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani

d. hak beragama

e. hak untuk tidak diperbudak

f. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum

g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Hak untuk Bebas dari Perlakuan Diskriminatif

2

Hak untuk bebas atas perlakuan diskriminatif

Hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif

Hak Kebudayaan

3

Identitas kebudayaan dan hak tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman

Tanggungjawab Negara atas HAM

4

Negara, khususnya Pemerintah, bertanggungjawab atas pemenuhan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM

Ketentuan UU

5

HAM diatur UU

Kewajiban atas HAM

28J

1

Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain

2

Setiap orang wajib tunduk pada batasan HAM yang diatur UU

XI – Agama

Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa

29

1

Negara berdasarkan Ketuhanan YME

Kebebasan Beragama dan Beribadah

2

Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya

XII – Pertahanan dan Keamanan Negara

Hak dan Kewajiban WN dalam HANKAM

30

1

Tiap WN berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Sistem HANKAMRATA

2

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem HANKAMRATA oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

TNI

3

TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara

Tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara

POLRI

4

POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Tugas POLRI adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum

Ketentuan HANKAM

5

Ketentuan mengenai TNI, POLRI, hubungan keduanya, serta keikutsertaan WN dalam pertahanan dan keamanan negara diatur UU

XIII – Pendidikan dan Kebudayaan

Hak WN atas Pendidikan

31

1

Setiap WN berhak mendapat pendidikan

Pendidikan Dasar

2

Setiap WN berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Sistem Pendidikan Nasional

3

Pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional yang diatur UU

Anggaran Pendidikan dalam APBN dan APBD

4

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD

IPTEK

5

Pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa

Kebebasan Berbudaya

32

1

Negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan dan memelihara kebudayaannya

Bahasa Daerah

2

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

XIV – Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial

Asas Perekonomian Nasional

33

1

Perekonomian disusun atas usaha bersama atas asas kekeluargaan

Bidang Produksi Vital

2

Cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara

Bumi dan Kekayaan Alam

3

Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebensar-besarnya kemakmuran rakyat

Prinsip Perekonomian Nasional

4

Perekonomian nasional disusun berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip:

a. kebersamaan

b. efisiensi berkeadilan

c. berkelanjutan

d. berwawasan lingkungan

e. kemandirian

f. menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Ketentuan Perekonomian Nasional

5

Ketentuan Perekonomian Nasional diatur UU

Fakir Miskin dan Anak Terlantar

34

1

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara

Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

2

Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat

Negara memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Umum

3

Negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak

Ketentuan Kesejahteraan Sosial

4

Ketentuan Kesejahteraan Sosial diatur UU

XV – Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera Negara

35

 

Bendera Negara Indonesia = Sang Merah Putih

Bahasa Negara

36

 

Bahasa Negara = Bahasa Indonesia

Lambang Negara

36A

 

Lambang Negara = Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Lagu Kebangsaan

36B

 

Lagu Kebangsaan = Indonesia Raya

Ketentuan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

36C

 

Ketentuan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur UU

XVI – Perubahan UUD

Syarat dan Mekanisme Perubahan UUD

37

1

Usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika:

Diajukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR

2

Usul perubahan UUD diajukan tertulis dan dijelaskan bagian yang diusulkan untuk diubah serta alasannya

3

Syarat mengubah UUD:

Sidang MPR dihadiri 2/3 jumlah anggota MPR

4

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan jika:

Disetujui minimal 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR

5

Khusus mengenai bentuk NKRI tidak bisa dilakukan perubahan

 Aturan Peralihan

 

I

 

Semua peraturan perundangan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD

 

II

 

Semua lembaga negara yang ada tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan baru menurut UUD

 

III

 

MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003

Sebelum dibentuk, kewenangannya dilakukan oleh MA

Aturan Tambahan

 

I

 

MPR melakukan peninjauan materi dan status hukum TAP MPRS dan TAP MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003

 

II

 

Dengan ditetapkannya UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal

Sunday, September 22, 2013

Rangkuman pidato soekarno




1.  Rangkuman pidato soekarno

1. “Merdeka” buat saya adalah political independence, politieke onafhankelijkheid
2.Kalau bgs kita,Ind,walaupun dgn bambu runcing, Saudara2, semua siap sedia mati, mempertahankan tanah air kita Indonesia..
3.... pada saat itu bangsa Indonesia adalah siap-sedia, masak untuk Merdeka
Di dalam Ind Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita!Di dalam Ind Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita!
4.Di dlm Ind Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita!Di dalam Ind Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita!
5.Di dlm Ind Merdeka kt melatih pemuda kt agar supaya menjadi kuat, di dlm Ind Merdeka kita menyehatkan rakyat se-baik2nya
6. Inilah maksud saya dengan perkataan “jembatan”.
7.Di seberang jembatan – jembatan emas – inilah baru kt leluasa menyusun masy Ind Merdeka yg gagah,kuat,sehat,kekal & abadi
8.Kita hendak mendirikan negara Indonesia Merdeka di atas Weltanschauung (pandangan hidup) apa
9. Nasional-sosialisme-kah? Marxisme-kah? San Min Chu I-kah, atau Weltanschauung apakah?
10. Saudara-saudara, saya bertanya: Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka utk sesuatu orang, utk sesuatu golongan?
11.Mendirikan negara Ind Merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya utk mengagungkan satu orang
12. ... untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?
13..... Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak!
14.Baik Saudara2 yg bernama kaum Kebangsaan yg di sini, maupun Saudara2 yg dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat...
15....bhw bukan negara yang demikian itulah yang kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”.
16.Dasar pertama, yg baik dijadikan dasar buat negara Ind, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan 1 Negara Kebangsaan Ind.
17. Menurut definisi Ernest Renan,maka yg menjd bangsa, yaitu gerombolan manusia yg mau bersatu, yg merasa dirinya bersatu.
 18. Seorang anak kecil pun –jikalau ia melihat peta dunia– ia dpt menunjukkan bhw kepulauan Ind merupakan satu kesatuan.
19. Pd peta itu dpt ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau2 di antara 2 lautan yg besar,Lautan Pasifik&Lautan Hindia...
20. ...dan di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia
21. Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah darah kita, tanah air kita
22. Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat ...

2. berikut ini adalah beberapa  pasal-pasal  yang diamandement
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    Pasal 7
3.    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.    Perubahan Pasal 7
5.    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esya

Sila pertama menunjukan bahwa,setiap bangsa Indonesia wajib untuk ber-Tuhan,apapun keyakinan yang dianutnya. Bangsa Indonesia wajib beragama.Terletak sebagai pusat tiap jiwa bangsa Indonesia.PadaNya kita menjalin hubungan yang esensia dan privasi. Tiap individu adalah makhluk Tuhan .Oleh karena itu harus menjalankan perintaNya dan Menjauhi segala larangannya. Jadi dasar pertama yang harus dimiliki pancasila adalah berkeTuhanan dan menjalankan aturan agamanya. Sila pertama juga menjelaskan bahwa pada sila pertama meliputi dan menjamin isi sila 2,3,4,dan 5 yang artinya segala hal yang berkaiyan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai keTuhahanan Yang Maha Esya.
Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan Tuhan .

Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
2.   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Jika semua komponen bangsa Indonesia sudah ,maka akan naik ke tangga sila 2, kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia yang ber-Tuhan (apapun agamanya) pasti beradab. Beradab dalam arti tidak memicu permusuhan, fanatik berlebihan, berpikir terbuka, tidak bertindak merusak. Di sini terletak tenggang rasa dan toleransi umat beragama dilakukan. Dengan tetap melaksanakan perintah agama ,kita wajib menolong sesama tanpa memandang siapa dia. Kita juga berhak untuk berhubungan dengan umat beragama lain selama tidak melanggar batas agama masing-masing. Sila kedua sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai maakhluk Tuhan yang beradab. Dengan itu segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social.

3.   Sila Persatuan Indonesia
Jika masing-masing individu sudah beradab, baru naik ke level selanjutnya, sila 3, bersatu sebagai sebuah bangsa yang besar.  Karena kalau sudah beradab maka bangsa menjadi bersatu.
 Sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib      mengutamakan persatuan negara Indonesia yang setiap daerah memiliki kebudayaan maupun agama yang berbeda. Dengan ini kemakmuran negara dapat terjamin dan dapat mempertahankan negara secara bersama-sama,dengan tidak  mengorbankan nilai agama dan kemanusiaan .
Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. Kesuaian Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini
Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan.

4.   Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakiln.
Kalo semua sudah bersatu, maka barulah bisa digelar musyawarah dan   tercapai mufakat. Jika belum bersatu, tentu musyawarah tidak akan berjalan karena masing-masing berada pemikiran kepentingan masing-masing.
Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negeri ini.
Jika terjadi perselisihan attau kepentingan tiap individu atau kelompok maka musyawarah adalah hal mutlak untuk dilakukan. Musyawarah itu dilakukan dengan tetap manjaga persatuan dan tanpa menciderai asas Ketuhanan dan kemanusiaan.
Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara.
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi
5.   Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
kalo keempat diatas udah dijalankan, maka kita akan mencapai puncak dari semua ini. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini akan memicu negara kita ini menjadi negara yang adil dan makmur.Sila kelima dijiwai oleh isi sila 1,2,3 dan 4. Sila ini mengandung .sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia tanpa memandang perbedana yang ada.Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan
hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.