Sunday, September 15, 2013

RANGKUMAN UUD 1945


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 3
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
.Perubahan Pasal 5
Pasal 6
Perubahan Pasal 7
Pasal 8
Perubahan Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Perubahan Pasal 13
Perubahan Pasal 14
Perubahan Pasal 15
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Perubahan Pasal 17.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Perubahan Pasal 18
Pasal 18A
Pasal 18B
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Perubahan Pasal 19.
Perubahan Pasal 20
Pasal 20A
Perubahan Pasal 21.
Pasal 22 .
Pasal 22A.
Pasal 22B
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 .
Pasal 25
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 27.
Pasal 28 .
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28C.
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28F
Pasal 28G
Pasal 28H
Pasal 28I
Pasal 28J
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Perubahan Pasal 30.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 32

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 34
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35.
Pasal 36 .
Pasal 36A
Pasal 36B
Pasal 36C
Pasal 37
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


No comments:

Post a Comment